jombok-jatirogo.desa.id -Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
A. PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa Yaitu semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa yang meliputi:
B. BELANJA DESA
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.
Adapun Klasifikasi Belanja Desa Meliputi:
C .PEMBIAYAAN DESA
Pembiayaan Desa terdiri dari dua bidang yaitu:
Info Grafik Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jombok Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021 ini adalah sebagai bentuk transparansi publik. (opy/jmb)